Selasa, 06 November 2018

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan dan Ketaatan Hukum


     Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum atau efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1.    Materi/Isi Hukum
  Dalam suatu proses penegakan hukum, faktor materi hukum adalah salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penegakan hukum itu sendiri. Namun tidak terlaksananya penegakan hukum dengan sempurna hal iyu disebabkan terjadinya masalah atau gangguan yang disebabkan karena beberapa hal, seperti tidak diikuti asas-asas berlakunya undang-undang yang merupakan suatu pedoman dari suatu perundang-undangan, hal yang kedua ialah belum adanya suatu aturan pelaksana untuk menerapkan undang-undang, dan yang ketiga ketidakjelasan arti kata-kata di dalam undang-undang yang mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran dan penerapannya.[1]
2.    Penegak Hukum
      penegakan hukum mempunyai peran penting dalam penegakan hukum itu sendiri, perilaku dan tingkahlaku aparat pun seharusnya mencerminkan suatu kepribadian yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Aparat penegak hukum  yang profesional adalah mereka yang dapat berdedikasi tinggi  pada profesi sebagai aparat penegak hukum akan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya seorang penegak hukum dengan baik.[2]
3.    Sarana/Fasilitas
      Dengan dukungan sarana dan fasilitas yang memadai penegakan hukum akan dapat terlaksana dengan baik. Sarana dan fasilitas yang dimaksud, antara lain; sumber daya manusia, organisasi yang baik, peralatan yang mumpuni, dn sumber dana yang memadai. Bila sarana dan fasilitas tersebut dapat dapat dipenuhi maka penegakan hukum akan berjalan dengan maksimal.[3]
4.    Masyarakat
      Penegakan hukum adalah berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat. Oleh karena itu peran masyarakat dalam penegakan hukum juga sangat menentukan. Masyarakat yang sadar hukum tentunya telah mengetahui, mana yang merupakan hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, mereka akan mengembangkan kebutuhan-kebutuhan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.[4]
5.  Budaya
      Budaya atau kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai dasar yang mendasari keberlakuan hukum dalam masyarakat, yang menjadi patokan nilai yang baik dan buruk. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto terdapat pasangan nilai yang berperan dalam hukum yaitu:[5]
a.    Nilai ketertiban dan ketentraman,
b.    Nilai Jasmaniah (kebendaan) dan nilai kerohanian (keahlakan),
c.    Nilai kelanggengan (konservatisme) dan nilai kebaruan (inovatisme).
      Nilai ketertiban biasanya disebut dengan keterikatan atau disiplin, sedangkan ketentraman merupakan suatu kebebasan, secara psikis suatu ketentraman ada bila seseorang tidak merasa khawatir dan tidak menjadi konflik batiniah. Nilai kebendaan dan keakhlakan merupakan nilai yang bersifat universal. Akan tetapi dalam kenyataan karena pengaruh modernisasi kedudukan nilai kebendaan berada pada posisi yang lebih tinggi dari pada nilai keakhlakan sehingga timbul suatu keadaan yang tidak serasi.[6]
      Nilai konservatisme dan nilai inovatisme senantiasa berperan dalam perkembangan hukum, di satu pihak ada yang menyatakan hukum hanya mengikuti perubahan yang terjadi dan bertujuan untuk mempertahankan "status quo". Di lain pihak ada anggapan-anggapan yang lain pula, bahwa hukum juga dapat berfungsi sebagai sarana mengadakan perubahan dan menciptakan hal-hal yang baru. Keserasian antara kedua nilai tersebut akan menempatkan hukum pada kedudukan dan peranan yang semestinya.[7]
      Budaya hukum atau kultur hukum menurut Lawrence M. Friedman merupakan:[8]
      Opini-opini, kepercayaan-kepercayaan (keyakinan-keyakinan),       kebiasaan-kebiasaan, cara berfikir, dan cara bertindak, baik dari para    penegak hukum maupun dari warga masyarakat, tentang hukum dan          berbagai fenomena yang berkaitan dengan hukum.

      Menurut Friedman bahwa kekuatan-kekuatan sosial secara terus menerus bekerja terhadap hukum, merusak dan memperbaharui, memperkuat dan memperrlemah, memilih bagian-bagian hukum yang akan dioperasikan dan yang tidak dioperasikan. Demi tuntunan untuk adanya istilah yang lebih baik, maka kita menamakan kekuatan-kekuatan sosial itu dengan istilah the legal culture, yang merupakan unsur dari sikap sosial dan nilai sosial.[9]
      Jika mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi ketaatan atau ketidaktaatan terhadap hukum  secara umum, maka menurut Achmad Ali, yang juga beberapa faktor berikut ini diakui oleh G.G. Howard & R.S. Mummers dalam Law Its Nature and Limits, antara lain:[10]
a.    Relevansi aturan hukum secara umum, dengan kebutuhan hukum orang-orang yang menjadi target aturan hukum secara umum itu. Oleh karena itu, jika aturan hukum yang dimaksud adalah undang-undang, maka pembuat undang-undang dituntut untuk mampu memahami kebutuhan hukum dari target pemberlakuan undang-undang tersebut.
b.    Kejelasan rumusan dari dari substansi aturan hukum, sehingga mudah dipahami oleh target diberlakukannya aturan hukum. Jadi, perumusan aturan hukum itu, harus dirancang dengan baik, jika aturannya tertulis, harus ditulis dengan jelas dan mampu dipahami secara pasti.
c.    Sosialisasi yang optimal kepada seluruh target aturan hukum itu.
d.    Seyogiyanya aturan bersifat melarang, dan jangan bersifat mengharuskan. Sebab hukum yang melarang lebih mudah dilaksanakan.
e.    Berat ringannya sanksi yang diancamkan dalam aturan hukum, harus proporsional dan memungkinkan dilaksanakan.


[1] Soejono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada hal 17-18
[2]  Ibid. hal 34
[3]  Ibid. hal 37
[4]  Ibid. hal 56-57
[5]  Ibid. hal 60
[6]  Ibid. hal 65
[7]  Ibid. hal 66
[8]  Achmad Ali., 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana. Cetakan ke-4. hal 204
[9] Ibid. hal 227
[10] Ibid. hal 376

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan dan Ketaatan Hukum

     Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum atau efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut: 1.     Mat...